Rabu, 16 April 2014

GAJI PRESIDEN-PRESIDEN TERTINGGI

1. Kenya
US$ 427.886 sekitar Rp 3,8 miliar
(240 kali pendapatan per kapita)

2. Singapura
US$ 2.183.516 sekitar Rp 19,8 miliar
(lebih dari 40 kali pendapatan per kapita)

3. Indonesia
US$ 124.171 sekitar Rp 1,12 miliar
(28 kali pendapatan per kapita)

4. Afrika Selatan
US$ 272.280 sekitar Rp 2,4 miliar
(26 kali pendapatan per kapita)

5. Hong Kong
US$ 513.245 sekitar Rp 4,6 miliar
(lebih dari 10 kali pendapatan per kapita)

6. Selandia Baru
US$ 271.799 sekitar Rp 2,45 miliar
(10 kali pendapatan per kapita)

7. Prancis
US$ 302.435 sekitar Rp 2,74 miliar
(sekitar sembilan kali pendapatan per kapita)

8. Amerika Serikat
US$ 400.000 sekitar Rp 3,6 miliar
(sekitar delapan kali pendapatan per kapita)

9. Jepang
US$ 273.676 sekitar Rp 2,48 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

10. Jerman
US$ 283.608 sekitar Rp 2,57 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

11. Kanada
US$ 296.400 sekitar Rp 2,68 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

12. Irlandia
US$ 287.900 sekitar Rp 2,6 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

13. Rusia
US$ 115.000 sekitar Rp 1 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

14. Australia
US$ 286.752 sekitar Rp 2,59 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

15. Inggris
US$ 215.390 sekitar Rp 1,95 miliar
(sekitar enam kali pendapatan per kapita)

16. Taiwan
US$ 184.200 sekitar Rp 1,66 miliar
(sekitar enam kali pendapatan per kapita)

17. Argentina
US$ 74.126 sekitar Rp 671 juta
(sekitar lima kali pendapatan per kapita)

18. Korea Selatan
US$ 136.669 sekitar Rp 1,23 miliar
(sekitar empat kali pendapatan per kapita)

19. Israel
US$ 120.814 sekitar Rp 1 miliar
(sekitar empat kali pendapatan per kapita)

20. Polandia
US$ 45.045 sekitar Rp 408 juta
(sekitar tiga kali pendapatan per kapita)

21. Cina
US$ 10.633 sekitar Rp 96,3 juta
(sekitar tiga kali pendapatan per kapita)

22. India
US$ 4.106 sekitar Rp 37 juta
(sekitar dua kali pendapatan per kapita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar